Bayangkan dua perusahaan dengan laba yang hampir sama besar. Yang pertama bisa menjelaskan berapa emisi yang dihasilkan sepanjang rantai pasoknya, bagaimana perubahan iklim mengancam pabriknya di daerah pesisir, dan apa rencana mereka lima tahun ke depan. Yang kedua hanya menuliskan satu kalimat: "kami berkomitmen menjaga lingkungan."
Sepuluh tahun lalu, perbedaan itu tidak banyak berpengaruh. Hari ini, perbedaan itu menentukan siapa yang dapat pendanaan murah, siapa yang lolos uji tuntas investor, dan siapa yang perlahan tertinggal.
Itulah alasan IFRS S1 dan IFRS S2 lahir, dan kenapa perusahaan di Indonesia tidak lagi bisa menundanya.
Dari Laporan yang Tebal ke Data yang Bisa Diaudit
Selama bertahun-tahun, laporan keberlanjutan sering dipandang sebagai "pelengkap" laporan tahunan. Tebalnya puluhan halaman, penuh narasi indah, tapi sulit dijawab satu pertanyaan sederhana: apa dampaknya bagi nilai perusahaan?
Investor menginginkan hal yang berbeda. Mereka ingin informasi keberlanjutan yang dapat dibandingkan antar perusahaan, terhubung dengan laporan keuangan, dan dapat diaudit — sama seperti angka laba atau arus kas.
IFRS S1 dan IFRS S2 hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Keduanya diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) pada Juni 2023 dan menjadi standar global pertama yang benar-benar dirancang untuk bahasa pasar modal.
Apa Itu IFRS S1 dan IFRS S2?
IFRS S1 — General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information adalah standar "payung". Ia mengatur bagaimana perusahaan mengungkapkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, dan biaya modal perusahaan — bukan sekadar dampak perusahaan terhadap lingkungan, tapi juga dampak lingkungan dan sosial terhadap perusahaan.
IFRS S2 — Climate-related Disclosures adalah standar pendamping yang khusus membahas isu iklim. Standar ini mengintegrasikan rekomendasi TCFD dan mewajibkan pengungkapan emisi gas rumah kaca Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 yang material, analisis skenario iklim, rencana transisi, serta pengawasan iklim di tingkat dewan.
Keduanya harus diterapkan bersama. Jika perusahaan menyatakan patuh pada IFRS S1, ia wajib sekaligus menerapkan IFRS S2.
Empat Pilar yang Sama, Standar yang Lebih Ketat
Baik IFRS S1 maupun S2 dibangun di atas empat pilar yang sama:
- Tata Kelola (Governance) — siapa di perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi risiko keberlanjutan dan iklim.
- Strategi (Strategy) — bagaimana risiko dan peluang tersebut memengaruhi model bisnis dan strategi perusahaan.
- Manajemen Risiko (Risk Management) — bagaimana perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko tersebut.
- Metrik dan Target (Metrics and Targets) — angka yang terukur, termasuk emisi GRK dan target yang ingin dicapai.
Perbedaannya dengan standar lama terletak pada kualitas data. IFRS S1 dan S2 tidak menerima jawaban normatif. Mereka meminta angka, asumsi, dan metodologi yang dapat diverifikasi.
Konteks Indonesia: PSPK 1, PSPK 2, dan POJK 51
Indonesia bergerak cepat menuju standar ini.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025 — dua standar pengungkapan keberlanjutan nasional pertama Indonesia yang disusun selaras dengan IFRS S1 dan IFRS S2. PSPK 1 setara IFRS S1, sedangkan PSPK 2 setara IFRS S2.
Sementara itu, POJK 51/POJK.03/2017 yang berlaku sejak 2017 sudah mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyusun laporan keberlanjutan. Namun laporan tersebut bersifat naratif: tidak ada metrik iklim wajib, tidak ada standar emisi, dan tidak ada kewajiban asuransi independen.
Di sinilah OJK melengkapi kerangka lama. Pada Februari 2026, OJK membuka konsultasi publik atas rancangan peraturan yang mewajibkan entitas tertentu menyusun laporan keberlanjutan berbasis PSPK 1 dan PSPK 2, lengkap dengan dua hal baru yang belum pernah ada sebelumnya: rencana transisi dan asuransi independen oleh pihak ketiga.
Siapa yang Terdampak dan Kapan?
Rancangan peraturan OJK mengatur penerapan secara bertahap:
- Periode pelaporan mulai 1 Januari 2027 — emiten dan perusahaan publik di papan utama dan papan new economy, bursa efek, serta bank umum dengan modal inti 3–4.
- Periode pelaporan mulai 1 Januari 2028 — emiten dan perusahaan publik di papan pengembangan, perusahaan penerbit efek bersifat utang atau sukuk, serta bank umum dengan modal inti 1–2.
- Periode pelaporan mulai 1 Januari 2029 — emiten di papan pemantauan khusus, manajer investasi dengan dana kelolaan ≥ Rp5 triliun, dan entitas lain yang ditetapkan.
Satu catatan penting yang sering terlewat: meskipun standar mulai berlaku untuk periode pelaporan 1 Januari 2027, periode pelaporan pertama yang sebenarnya bisa jadi dimulai 1 Januari 2026. Sebab perusahaan memerlukan data pembanding satu tahun penuh. Artinya, jam persiapan sudah berjalan lebih cepat dari yang terlihat.
Sejalan dengan itu, standar asuransi keberlanjutan global ISSA 5000 mulai berlaku untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026 — tepat sebelum tahun pelaporan PSPK pertama.
Tiga Hal yang Paling Sering Membuat Perusahaan Kewalahan
Dari pengalaman mendampingi berbagai industri, ada tiga titik yang paling sering menjadi ganjalan:
1. Emisi Scope 3. Emisi dari rantai pasok jauh lebih sulit dihitung daripada Scope 1 dan 2. Data dari pemasok tidak selalu tersedia, dan metodologinya harus konsisten. Untuk sektor keuangan, emisi terbiayai (financed emissions) adalah pekerjaan tersendiri.
2. Analisis skenario iklim. Ini bukan sekadar latihan akademis. Perusahaan harus menunjukkan bagaimana strateginya bertahan dalam skenario iklim yang berbeda — termasuk skenario kenaikan suhu dan transisi kebijakan.
3. Kesiapan asuransi. Ketika laporan harus diaudit pihak ketiga, yang diuji bukan hanya angkanya, tapi juga jejak data: dari mana angka itu berasal, siapa yang memasukkan, dan bagaimana konsistensinya setiap tahun.
Ketiga hal ini tidak bisa diselesaikan dalam tiga bulan. Inilah kenapa menunggu peraturan final adalah strategi paling mahal.
Langkah Praktis Menuju Kepatuhan
Anda tidak perlu menunggu peraturan OJK selesai untuk mulai bergerak. Beberapa langkah berikut bisa dimulai sekarang:
- Lakukan penilaian celah (gap assessment). Bandingkan laporan keberlanjutan Anda saat ini dengan persyaratan PSPK 1 dan PSPK 2. Temukan di mana tata kelola, strategi, dan metrik masih kosong.
- Mulai kumpulkan data Scope 1 dan Scope 2 tahun 2026. Data pembanding harus ada sebelum standar berlaku penuh.
- Petakan sumber data Scope 3 lebih awal. Proses ini paling lama dan paling rawan.
- Tetapkan kepemilikan iklim di tingkat dewan. PSPK 2 mengharapkan tata kelola yang menunjukkan dewan benar-benar mengawasi risiko iklim — bukan hanya tim keberlanjutan yang bekerja sendiri.
- Anggarkan biaya asuransi sejak sekarang. Ini akan mengubah pemilihan vendor, kontrol internal, dan lini masa pelaporan.
Penutup
Sustainability report bukan lagi soal citra. Ia sedang bergerak menjadi bagian dari cara pasar menilai perusahaan. Perusahaan yang menyiapkan data lebih awal akan berbicara dengan percaya diri di depan investor dan bank. Yang menunda akan sibuk mengejar data yang seharusnya sudah rapi setahun sebelumnya.
Kabar baiknya, arah perubahan ini sudah jelas dan publik. Yang dibutuhkan hanyalah mulai.
Butuh pendampingan? Tim Swarna Enviro membantu perusahaan menyusun sustainability report selaras IFRS S1/S2 dan PSPK 1/PSPK 2 — mulai dari penilaian celah, inventarisasi emisi GRK, penyusunan rencana transisi, hingga kesiapan asuransi. Konsultasi awal gratis.