Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pelaku usaha menginventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan yang berpotensi menjadi sumber emisi di sektor NDC. Perhitungannya memakai pedoman IPCC, disertai analisis ketidakpastian dan QA/QC. Hasilnya dilaporkan setiap tahun paling lambat bulan Maret kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri terkait.
Bagi banyak pabrik, rumah sakit, atau perkebunan, ini kewajiban yang terasa baru. Selama ini emisi biasanya hanya muncul di dokumen lingkungan dalam bentuk parameter baku mutu seperti SO₂, NOx, atau partikulat. Inventarisasi GRK berbeda: yang dihitung adalah gas penyebab pemanasan global (terutama CO₂, CH₄, dan N₂O) dalam satuan ton CO₂-ekuivalen per tahun. Artikel ini merangkum apa yang diatur, siapa yang terdampak, cara menyusun inventarisasinya, dan bagaimana menyiapkan data agar tahan diverifikasi.
Apa itu Permen LH/BPLH 7/2026?
Peraturan ini berjudul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC). Peraturan ini tercatat dalam Berita Negara 2026 Nomor 388 dan mulai berlaku 15 Juni 2026.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK nasional. Sebelumnya, penyelenggaraan NDC diatur dalam Permen LHK Nomor 12 Tahun 2024. Ruang lingkup Permen 7/2026 luas, meliputi target NDC, aksi mitigasi dan adaptasi, inventarisasi GRK, sistem registri, hingga pemantauan dan evaluasi. Artikel ini fokus pada bagian yang langsung menyentuh pelaku usaha, yaitu inventarisasi dan pelaporan emisi.
Apa yang dimaksud inventarisasi emisi GRK?
Pasal 1 mendefinisikan inventarisasi emisi GRK sebagai kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala, dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
Dalam bahasa teknis, perusahaan perlu menjawab tiga pertanyaan setiap tahun:
- Tingkat: berapa ton CO₂e yang dilepas fasilitas tahun lalu?
- Status: dari sumber mana saja emisinya, dan seberapa akurat angkanya?
- Kecenderungan: naik atau turun dibanding tahun sebelumnya, dan kenapa?
Siapa yang wajib melakukan inventarisasi?
Pasal 15 menempatkan pelaku usaha sebagai salah satu pihak yang menyelenggarakan inventarisasi emisi GRK di area usaha dan/atau kegiatannya. Inventarisasi mencakup kegiatan yang berpotensi menjadi sumber emisi GRK dan termasuk dalam sektor atau subsektor NDC yang punya target pengurangan emisi.
Pada bagian teks yang kami telaah, tidak ditemukan ambang batas kuantitatif, misalnya minimal sekian ton CO₂e per tahun. Artinya, penapisan (screening) perlu dilakukan per fasilitas: kegiatan apa yang ada, masuk sektor NDC mana, dan seberapa besar sumbernya. Untuk sektor tertentu, kementerian teknis bisa punya aturan tambahan, sehingga regulasi sektoral juga perlu dicek.
Sebagai gambaran, berikut sumber emisi GRK yang umum ditemui di fasilitas industri, dikelompokkan menurut kategori IPCC:
| Kategori IPCC | Contoh sumber di fasilitas | Gas utama | Data aktivitas yang dibutuhkan |
|---|---|---|---|
| Energi – pembakaran stasioner | Boiler, genset, tungku, thermal oil heater | CO₂, CH₄, N₂O | Konsumsi bahan bakar (liter solar, Nm³ gas, ton batu bara/biomassa) |
| Energi – pembakaran bergerak | Forklift, truk operasional, alat berat | CO₂, CH₄, N₂O | Konsumsi BBM per jenis kendaraan |
| Proses industri (IPPU) | Kalsinasi pada produksi semen/kapur, penggunaan refrigeran | CO₂, HFC | Produksi klinker/kapur, pengisian ulang refrigeran |
| Limbah | IPAL anaerobik, kolam limbah (misalnya POME), penimbunan limbah padat | CH₄, N₂O | Debit dan beban COD/BOD air limbah, tonase limbah |
| Pertanian & lahan (AFOLU) | Pemupukan nitrogen, perubahan tutupan lahan | N₂O, CO₂ | Dosis pupuk, luas dan jenis perubahan lahan |
Untuk banyak pabrik, IPAL anaerobik dan kolam limbah sering terlupakan. Padahal metana dari air limbah ber-COD tinggi bisa menjadi salah satu sumber terbesar, terutama di industri makanan, minuman, dan kelapa sawit.
Tahapan inventarisasi emisi GRK untuk pelaku usaha
Pasal 17 mengatur bahwa inventarisasi dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan data, dan penghitungan. Perhitungannya memakai pedoman IPCC dengan tingkat ketelitian sesuai ketersediaan data, termasuk analisis ketidakpastian serta pengendalian dan penjaminan mutu. Dalam praktik, tahapannya kami susun seperti ini:
- Tetapkan batas inventarisasi. Fasilitas mana yang dihitung, tahun pelaporan, dan sumber yang dikecualikan beserta alasannya.
- Identifikasi sumber emisi. Telusuri neraca energi, diagram alir proses, dan daftar peralatan. Jangan hanya mengandalkan daftar cerobong di dokumen lingkungan.
- Kumpulkan data aktivitas. Gunakan faktur BBM, catatan flowmeter, logbook genset, data produksi, dan data IPAL, lengkap dengan sumber dan penanggung jawabnya.
- Pilih faktor emisi dan tier. Gunakan faktor default IPCC (Tier 1) bila data terbatas, faktor nasional (Tier 2) bila tersedia, atau pengukuran spesifik fasilitas (Tier 3).
- Hitung emisi per gas dan konversi ke CO₂e dengan nilai potensi pemanasan global (GWP).
- Lakukan analisis ketidakpastian untuk menunjukkan seberapa yakin angka tersebut.
- Jalankan QA/QC. Cek silang data aktivitas dengan pembelian, periksa satuan dan konversi, lalu minta reviewer yang tidak ikut menghitung untuk menelaahnya.
- Dokumentasikan dan laporkan. Simpan lembar kerja, bukti data, dan asumsi, lalu laporkan melalui sistem informasi kementerian.
Rumus dasarnya sederhana. Kerumitannya ada pada kualitas data:
Emisi per gas = Data aktivitas × Faktor emisi
Total emisi (ton CO₂e) = Σ (Emisi per gas × GWP gas tersebut)
Nilai GWP berbeda antar-laporan IPCC (AR4, AR5, AR6). Pastikan Anda memakai versi yang ditetapkan pedoman kementerian, lalu konsisten dari tahun ke tahun.
| Tier | Faktor emisi | Kapan dipakai | Konsekuensi |
|---|---|---|---|
| Tier 1 | Default IPCC | Data spesifik belum ada | Cepat, tetapi ketidakpastian tinggi |
| Tier 2 | Spesifik negara (nasional) | Faktor nasional tersedia untuk sumber tersebut | Lebih representatif untuk kondisi Indonesia |
| Tier 3 | Spesifik fasilitas (pengukuran, uji bahan bakar, CEMS) | Sumber besar atau data rinci tersedia | Paling akurat, butuh biaya pengukuran dan QA/QC ketat |
Praktik yang masuk akal adalah memakai tier lebih tinggi untuk sumber terbesar (key category) dan Tier 1 untuk sumber kecil, lalu menaikkan tier secara bertahap.
Kapan dan ke mana laporan disampaikan?
Pasal 18 mengatur pelaporan berjenjang. Pelaku usaha melaporkan hasil inventarisasi paling lambat bulan Maret kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri terkait sesuai kewenangannya. Bupati/wali kota meneruskan ke gubernur paling lambat Maret. Gubernur dan menteri terkait kemudian melapor ke Menteri/Kepala LH/BPLH paling lambat Juni. Laporan disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian/Badan.
[GAMBAR: diagram alur pelaporan inventarisasi GRK]
Pelaku usaha cukup melapor ke satu penerima sesuai kewenangan; penerusan ke tingkat nasional menjadi tugas pemerintah.
Konsekuensi praktisnya, laporan untuk tahun kegiatan 2026 perlu siap pada Maret 2027. Jika data aktivitas baru mulai dikumpulkan setelah tutup buku, waktunya hampir pasti tidak cukup. Mulailah mencatat data bulanan sejak sekarang.
Belum yakin fasilitas Anda masuk sektor NDC mana atau sumber emisi mana yang wajib dihitung? Tim Swarna bisa membantu penapisan awal inventarisasi GRK, gratis. Chat via WhatsApp
Bagaimana verifikasi laporan emisi GRK bekerja?
Permen 7/2026 mendefinisikan MRV (pengukuran, pelaporan, dan verifikasi) sebagai kegiatan untuk memastikan data aksi mitigasi dan adaptasi telah dilaksanakan sesuai tata cara dan standar, serta dijamin kebenaran dan akurasinya. MRV melekat terutama pada aksi mitigasi, termasuk klaim pengurangan emisi yang dicatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRN PPI adalah sistem data aksi dan sumber daya mitigasi serta adaptasi di tingkat NDC.
Perlu dibedakan dua hal:
- Laporan inventarisasi (berapa emisi Anda) dijaga mutunya lewat QA/QC dan analisis ketidakpastian di tingkat perusahaan, lalu dievaluasi pemerintah melalui jalur pelaporan berjenjang.
- Klaim aksi mitigasi (berapa emisi yang berhasil Anda kurangi), terutama bila ingin dicatat di SRN PPI atau dikaitkan dengan instrumen nilai ekonomi karbon, harus melalui tahapan MRV.
Apa pun jalurnya, laporan yang tahan verifikasi punya ciri yang sama:
- setiap angka dapat ditelusuri ke bukti asli (faktur, logbook, hasil lab);
- faktor emisi dan nilai GWP disebutkan sumbernya;
- perubahan metode dari tahun lalu dijelaskan dan dihitung ulang bila perlu;
- ada catatan siapa yang menghitung dan siapa yang mereview.
Inventarisasi tahunan yang rapi juga menjadi baseline. Tanpa baseline yang kredibel, klaim penurunan emisi sulit dibuktikan ketika diverifikasi.
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Hanya menghitung bahan bakar. Metana dari IPAL, refrigeran, dan emisi proses terlewat.
- Satuan tercampur. Liter, kg, dan GJ tertukar, atau nilai kalor bahan bakar tidak jelas sumbernya.
- Faktor emisi tanpa referensi, misalnya diambil dari kalkulator daring tanpa versi dan sumber.
- Batas inventarisasi berubah setiap tahun, sehingga tren tidak bisa dibandingkan.
- Data ada, tapi tidak bisa dibuktikan. Spreadsheet final tersedia, tetapi faktur dan logbooknya tidak diarsipkan.
- Inventarisasi disusun terpisah dari dokumen lingkungan. Akibatnya kapasitas boiler, jumlah genset, atau debit IPAL tidak sama dengan yang tercantum di UKL-UPL, AMDAL, atau Pertek.
Poin terakhir sering luput. Data sumber emisi di inventarisasi GRK idealnya konsisten dengan dokumen perizinan, misalnya Pertek emisi untuk genset dan boiler (lihat Aturan Baru Pertek Emisi Udara untuk Genset dan Boiler).
Kapan perlu melibatkan konsultan?
Tim internal bisa menyusun inventarisasi sendiri bila sumbernya sedikit dan sederhana, misalnya satu genset dan kendaraan operasional. Konsultan lebih masuk akal jika:
- fasilitas punya sumber emisi proses, IPAL anaerobik, atau penggunaan lahan;
- perusahaan memiliki beberapa lokasi dengan kewenangan pelaporan berbeda;
- inventarisasi akan dipakai untuk laporan keberlanjutan/ESG, PROPER, atau klaim penurunan emisi yang perlu diverifikasi;
- belum ada personel yang memahami pedoman IPCC dan analisis ketidakpastian.
Pembagian peran yang sehat: perusahaan tetap memegang dan menjamin kebenaran data, sedangkan konsultan membantu metodologi, perhitungan, QA/QC, dan penyusunan laporan. Swarna juga dapat menyelaraskan hasilnya dengan kajian lingkungan dan dokumen perizinan yang sudah Anda miliki.
FAQ
Apakah semua perusahaan wajib inventarisasi emisi GRK?
Kewajibannya melekat pada pelaku usaha yang kegiatannya berpotensi menjadi sumber emisi GRK dan masuk sektor atau subsektor NDC. Pada bagian peraturan yang kami telaah tidak ditemukan ambang batas tonase, sehingga penapisan perlu dilakukan per fasilitas.
Kapan batas akhir pelaporan inventarisasi GRK?
Pelaku usaha melaporkan paling lambat bulan Maret setiap tahun kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri terkait sesuai kewenangannya. Laporan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang ke Menteri/Kepala LH/BPLH paling lambat Juni.
Metode apa yang dipakai untuk menghitung emisi GRK?
Pedoman IPCC, dengan tingkat ketelitian (tier) sesuai ketersediaan data. Perhitungan juga harus disertai analisis ketidakpastian serta pengendalian dan penjaminan mutu (QA/QC).
Apakah inventarisasi GRK sama dengan menghitung jejak karbon?
Prinsipnya mirip, tetapi tujuannya berbeda. Inventarisasi GRK menurut Permen 7/2026 adalah kewajiban pelaporan regulasi dengan metode IPCC. Jejak karbon korporat sering disusun secara sukarela untuk ESG atau permintaan pembeli dan bisa mencakup Scope 3. Data dasarnya bisa dipakai bersama asalkan batas dan metodenya dijelaskan.
Apakah laporan emisi GRK harus diverifikasi pihak ketiga?
Untuk klaim aksi mitigasi, misalnya pengurangan emisi yang ingin dicatat di SRN PPI, peraturan mensyaratkan tahapan MRV. Untuk laporan inventarisasi tahunan, rincian mekanisme verifikasinya perlu dicek pada teks lengkap peraturan dan pedoman teknis terbaru. Yang pasti, data perlu disusun agar bisa ditelusuri dan siap diperiksa.
Kesimpulan
Permen LH/BPLH 7/2026 menjadikan inventarisasi emisi GRK sebagai pekerjaan rutin tahunan bagi pelaku usaha di sektor NDC. Ketentuannya: metode IPCC, analisis ketidakpastian, QA/QC, dan laporan paling lambat Maret. Pekerjaan terberatnya bukan menghitung, melainkan menyiapkan data aktivitas yang lengkap, konsisten dengan dokumen lingkungan, dan bisa dibuktikan saat diperiksa.
Mulailah sekarang dengan tiga langkah: petakan sumber emisi fasilitas, rapikan pencatatan data bulanan, dan tetapkan metode yang akan dipakai konsisten dari tahun ke tahun. Laporan Maret 2027 akan jauh lebih ringan.
Butuh bantuan menyusun inventarisasi GRK pertama Anda? Tim Swarna dapat membantu dari penapisan sumber emisi, perhitungan berbasis IPCC, hingga QA/QC dan penyusunan laporan. Konsultasi awal gratis, dan tim kami merespons dalam 1×24 jam kerja: WhatsApp +62 851-1130-2853 atau commercial@swarnaenviro.id.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Kewajiban spesifik bergantung pada jenis kegiatan, lokasi, dan regulasi sektoral yang berlaku.