[Online Event] Surat Edaran 11/2025 Bedah Tuntas: Apa yang Wajib Dilakukan dalam Persetujuan Lingkungan?
Bedah Tuntas Surat Edaran MenLH No. 11 Tahun 2025
Regulasi terus berkembang, dan kini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2025 mewajibkan integrasi pengurangan sampah produsen ke dalam dokumen Persetujuan Lingkungan.
Artinya, kegiatan pengelolaan sampah tidak lagi sekadar program tambahan — tetapi harus memiliki indikator kinerja, target terukur, serta mekanisme monitoring dan pelaporan yang jelas dalam matriks UKL-UPL / RKL-RPL.
Melalui webinar “Bedah Tuntas Surat Edaran MenLH No. 11 Tahun 2025”, Anda akan memahami:
✅ Apa saja perubahan yang wajib diintegrasikan ke dokumen lingkungan
✅ Langkah strategis melakukan review dan penyesuaian matriks UKL-UPL / RKL-RPL
✅ Penyusunan indikator kuantitatif pengurangan sampah produsen
✅ Sinkronisasi dengan perizinan dan sistem pelaporan perusahaan
✅ Risiko yang muncul jika tidak segera melakukan integrasi (temuan evaluasi, sanksi administratif, hingga dampak pada PROPER)
Webinar ini dirancang praktis, aplikatif, dan langsung bisa diimplementasikan, khusus untuk:
Tim HSE / EHS / Sustainability
Legal & Compliance
Manajemen operasional
Pelaku usaha sektor manufaktur, FMCG, kawasan industri, dan sektor terkait lainnya
🎙 Bersama: Zaidan Ardiansyah, S.T.
📅 7 Maret 2026
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
📍 Live via Zoom
🎟 GRATIS
Jangan sampai dokumen lingkungan Anda menjadi temuan saat evaluasi.
Saatnya memahami regulasi dengan benar dan menyiapkan strategi integrasinya bersama ahlinya.