Skip ke Konten

Permen LH No. 22 Tahun 2025: Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Berbasis Lokasi, Dampak, dan Risiko Usaha

25 Januari 2026 oleh
alfian@swarnaenviro.id
| Belum ada komentar

Pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem perizinan lingkungan untuk mendukung kemudahan berusaha tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu regulasi penting yang banyak dibahas di kalangan praktisi dan konsultan lingkungan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.

Permen LH No. 22 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang kini ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan, tingkat dampak lingkungan, serta risiko usaha. Pendekatan ini memperkuat sistem perizinan lingkungan berbasis risiko yang lebih sederhana, jelas, dan terukur.

Latar Belakang Terbitnya Permen LH No. 22 Tahun 2025

Sebelum terbitnya regulasi ini, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan kerap menimbulkan interpretasi berbeda, terutama pada kegiatan usaha yang berada di wilayah perbatasan kewenangan pusat dan daerah atau memiliki karakteristik dampak tertentu.

Permen LH No. 22 Tahun 2025 hadir untuk:

  • Memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penerbitan izin

  • Menyederhanakan proses perizinan lingkungan

  • Menyesuaikan mekanisme persetujuan lingkungan dengan pendekatan berbasis risiko usaha

Dengan demikian, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi aspek kehati-hatian lingkungan.

Konsep Persetujuan Lingkungan Berbasis Risiko

Pendekatan berbasis risiko menilai suatu kegiatan usaha dari:

  • Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan

  • Risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan

  • Skala dan karakteristik kegiatan usaha

Melalui pendekatan ini, tidak semua kegiatan diperlakukan sama. Kegiatan berisiko rendah mendapatkan proses yang lebih sederhana, sementara kegiatan berisiko tinggi tetap melalui evaluasi ketat.

Permen LH No. 22 Tahun 2025 memperjelas penerapan konsep ini dalam penentuan siapa yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan.

Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Lokasi

Salah satu poin penting dalam Permen LH No. 22 Tahun 2025 adalah penentuan kewenangan berdasarkan lokasi kegiatan usaha.

Secara umum:

  • Kegiatan usaha lintas provinsi atau berada pada kawasan strategis nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat

  • Kegiatan usaha yang berada dalam satu provinsi atau kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah, sesuai pembagian urusan pemerintahan

Pengaturan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat proses persetujuan.

Kewenangan Berdasarkan Dampak Lingkungan

Selain lokasi, tingkat dampak lingkungan juga menjadi faktor penentu kewenangan. Permen LH No. 22 Tahun 2025 menegaskan bahwa:

  • Kegiatan dengan dampak penting tetap memerlukan evaluasi mendalam dan pengawasan ketat

  • Kegiatan dengan dampak terbatas dapat diproses melalui mekanisme yang lebih sederhana

Penilaian dampak ini berkaitan langsung dengan jenis dokumen lingkungan yang disyaratkan, seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Kewenangan Berdasarkan Risiko Usaha

Aspek risiko usaha menjadi pembeda utama dalam sistem perizinan terbaru. Risiko usaha dinilai dari:

  • Potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan

  • Kompleksitas teknologi yang digunakan

  • Skala operasional kegiatan

Melalui pengelompokan risiko ini, Permen LH No. 22 Tahun 2025 mendorong proses perizinan yang proporsional: tidak berlebihan untuk usaha berisiko rendah, namun tetap ketat bagi usaha berisiko tinggi.

Dampak Permen LH No. 22 Tahun 2025 terhadap Pelaku Usaha

Penerapan regulasi ini membawa beberapa implikasi penting bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Proses perizinan lebih cepat dan jelas

  • Kepastian mengenai instansi penerbit Persetujuan Lingkungan

  • Pengurangan risiko pengulangan proses akibat salah kewenangan

  • Meningkatkan kepatuhan lingkungan sejak tahap perencanaan

Namun, pemahaman yang keliru terhadap ketentuan lokasi, dampak, dan risiko justru dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan.

Peran Konsultan Lingkungan dalam Implementasi Permen LH No. 22 Tahun 2025

Di tengah perubahan regulasi, peran konsultan lingkungan menjadi semakin penting untuk:

  • Menilai klasifikasi risiko dan dampak kegiatan usaha

  • Menentukan jenis dokumen lingkungan yang tepat

  • Memastikan proses Persetujuan Lingkungan sesuai kewenangan

  • Mendampingi hingga persetujuan diterbitkan

Pendampingan yang tepat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif dan mempercepat proses perizinan.

Penutup

Permen LH No. 22 Tahun 2025 menandai langkah penting dalam penyederhanaan perizinan lingkungan melalui pendekatan berbasis lokasi, dampak, dan risiko usaha. Regulasi ini memberikan kejelasan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sekaligus mendukung iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha, pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini menjadi kunci agar proses perizinan berjalan lancar dan patuh terhadap regulasi lingkungan.

🚀 Konsultasikan Persetujuan Lingkungan Anda

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami dan menerapkan Permen LH No. 22 Tahun 2025, Swarna Enviro Consulting siap membantu dari tahap perencanaan hingga Persetujuan Lingkungan terbit.

👉 Kunjungi www.swarnaenviro.id untuk konsultasi dan informasi layanan lebih lanjut.

di dalam Swarna Blog's
Masuk untuk meninggalkan komentar