Bagi pelaku industri di wilayah Bandung Raya—baik di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun Bandung Barat—pengelolaan air limbah bukan sekadar kewajiban operasional, melainkan syarat mutlak kepatuhan hukum. Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 22 Tahun 2021), setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah.Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung dengan alur pengajuannya. Apakah harus ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota atau Provinsi? Dokumen apa saja yang harus disiapkan? Simak panduan langkah demi langkah berikut ini.
Langkah 1: Identifikasi Kewenangan dan Penapisan
Langkah pertama adalah menentukan ke mana dokumen Anda harus diajukan. Hal ini bergantung pada lokasi proyek dan jenis perizinan berusaha Anda:
- DLH Kabupaten/Kota: Jika lokasi usaha berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota dan izin berusahanya diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.
- DLH Provinsi Jawa Barat: Jika lokasi usaha lintas kabupaten/kota atau izinnya diterbitkan oleh Gubernur.
- KLHK: Untuk proyek strategis nasional atau izin yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Langkah 2: Penyusunan Dokumen Kajian Teknis
Anda tidak bisa langsung mengajukan permohonan tanpa dokumen pendukung. Anda perlu menyusun Kajian Teknis yang mencakup:
- Deskripsi Kegiatan: Penjelasan mengenai proses produksi yang menghasilkan air limbah.
- Rencana Pengolahan: Detail mengenai sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan digunakan.
- Standar Baku Mutu: Parameter air limbah yang akan dibuang harus sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
- Titik Penataan & Pembuangan: Penentuan koordinat lokasi pembuangan air limbah (outfall).
Langkah 3: Pengajuan Melalui Sistem OSS RBA
Saat ini, sebagian besar proses perizinan terintegrasi dengan sistem OSS RBA. Anda perlu memastikan KBLI usaha Anda sudah sesuai dan melakukan penginputan data awal perizinan lingkungan di sistem tersebut sebelum melanjutkan ke tahap teknis di DLH.
Langkah 4: Verifikasi Administrasi dan Teknis oleh DLH
Setelah dokumen diajukan ke DLH (baik melalui sistem SiPetruk atau aplikasi lokal DLH Jawa Barat), tim verifikator akan melakukan:
- Pemeriksaan Dokumen: Memastikan semua data teknis valid dan masuk akal.
- Verifikasi Lapangan: Tim DLH akan mengunjungi lokasi usaha Anda di Bandung untuk mencocokkan kondisi riil IPAL dan titik pembuangan dengan dokumen yang diajukan.
Langkah 5: Penerbitan Surat Persetujuan Teknis
Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi standar, DLH akan menerbitkan Surat Persetujuan Teknis Air Limbah. Ingat, Pertek ini adalah dasar bagi Anda untuk nantinya mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) setelah IPAL Anda beroperasi dan teruji secara konsisten.

Tantangan Pengurusan Pertek di Bandung
Wilayah Bandung memiliki karakteristik geografis yang unik, terutama terkait perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Regulasi mengenai pembuangan air limbah ke sungai di wilayah ini sangat ketat. Kesalahan kecil dalam perhitungan kapasitas IPAL atau pemilihan parameter baku mutu dapat menyebabkan dokumen Anda ditolak atau dikembalikan untuk revisi berkali-kali.
Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan Seperti Swarna Enviro?
Mengurus Pertek Air Limbah secara mandiri seringkali memakan waktu dan energi yang besar. Dengan bermitra bersama Swarna Enviro, Anda mendapatkan keuntungan:
- Akurasi Data: Kami memastikan perhitungan teknis IPAL Anda akurat sejak awal.
- Efisiensi Waktu: Kami memahami alur birokrasi di DLH Bandung dan Jawa Barat, sehingga proses koordinasi menjadi lebih cepat.
- Kepatuhan Total: Kami menjamin dokumen Anda sesuai dengan regulasi terbaru, meminimalisir risiko sanksi lingkungan.
Siap mengurus Pertek Air Limbah tanpa hambatan? Jangan biarkan operasional pabrik Anda terganggu karena kendala perizinan. Hubungi tim ahli Swarna Enviro untuk pendampingan profesional di wilayah Bandung dan sekitarnya.Konsultasi Gratis via WhatsApp Sekarang