Kerusakan lahan akibat aktivitas usaha—baik pertambangan, perkebunan, industri, maupun sektor lain—merupakan konsekuensi yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) tentang Tata Cara Pemulihan Kerusakan Lahan. Regulasi ini nantinya menjadi acuan teknis bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pemulihan lahan yang rusak akibat kegiatan operasional.
Sebagai konsultan lingkungan yang mendampingi berbagai sektor industri dalam pemenuhan kepatuhan lingkungan, PT Swarna Enviro Consulting merangkum poin-poin penting dari rancangan regulasi tersebut agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri lebih awal.
Catatan penting: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen rancangan (draft) PermenLH yang masih dalam tahap penyusunan per Juli 2026 dan belum berstatus sebagai peraturan yang berlaku secara resmi. Ketentuan dapat berubah hingga peraturan ini diundangkan. Untuk kebutuhan kepatuhan aktual, pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan konsultan lingkungan atau memantau perkembangan resmi dari KLH/BPLH.
Apa Itu Pemulihan Kerusakan Lahan?
Berdasarkan rancangan regulasi ini, Pemulihan Kerusakan Lahan didefinisikan sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan, stabilitas biofisik, serta mengoptimalkan kembali fungsi ekonomi dan sosial dari lahan yang rusak. Kewajiban ini merujuk pada Pasal 63 ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Ada dua kategori lahan yang menjadi fokus pemulihan:
- Lahan rusak — lahan yang tidak lagi berfungsi sebagai media produksi, baik untuk tanaman budidaya maupun non-budidaya.
- Lahan terlantar rusak — lahan yang telah memiliki hak atas tanah namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mengalami kerusakan fisik, kimia, atau biologi.
Siapa yang Wajib Melakukan Pemulihan Lahan?
Rancangan PermenLH ini mengatur dua kelompok pelaksana pemulihan:
- Pemerintah — Menteri/Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
- Pelaku usaha — orang perseorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang tertentu.
Bagi pelaku usaha, kewajiban pemulihan berlaku pada dua kondisi lokasi:
- Di dalam wilayah izin usaha dan/atau hak guna usaha sendiri; atau
- Di luar wilayah izin usaha, apabila kerusakan lahan terbukti merupakan akibat kegiatan usaha tersebut, atau merupakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun sanksi administrasi.
Lahan yang wajib dipulihkan oleh pelaku usaha mencakup lahan rusak sesuai kriteria baku kerusakan lahan, lahan terlantar rusak, hingga lahan bekas bencana alam yang terkait kegiatan usaha.
Tahapan Pelaksanaan Pemulihan Kerusakan Lahan
Rancangan regulasi ini membagi proses pemulihan menjadi empat tahapan utama:
1. Perencanaan
Bagi pelaku usaha, tahap perencanaan meliputi penentuan lokasi dan penyusunan dokumen perencanaan pemulihan, yang wajib diketahui oleh Menteri/Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Dokumen ini tidak perlu disusun terpisah apabila rencana pemulihan sudah tercantum dalam dokumen lingkungan (seperti AMDAL/UKL-UPL) atau perencanaan teknis lain yang telah disahkan.
Dokumen rencana pemulihan umumnya memuat:
- Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan
- Lokasi dan luas lahan yang akan dipulihkan
- Metode pemulihan yang digunakan
- Jadwal kegiatan dan rencana biaya
- Manajemen pelaksanaan serta target capaian
- Titik pemantauan dan kriteria keberhasilan
2. Pelaksanaan
Implementasi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun, baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dalam dokumen lingkungan. Aktivitas pelaksanaan dapat mencakup penataan lahan, revegetasi menggunakan kombinasi tanaman konservasi dan tanaman produksi, penyediaan sarana konservasi, hingga pembangunan sarana pendukung.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan pada dua momen: saat pelaksanaan dan pasca-kegiatan pemulihan. Penilaian keberhasilan pemulihan lahan oleh pelaku usaha umumnya mempertimbangkan beberapa indikator, di antaranya:
- Kesesuaian dengan kriteria baku kerusakan lahan yang berlaku
- Kesesuaian dengan dokumen perencanaan
- Tingkat pertumbuhan tanaman (revegetasi) minimal 80%
- Perubahan pertumbuhan positif lebih dari 20% pada tahun ketiga
- Tutupan vegetasi lebih dari 90% dari luas sempadan (khusus area sempadan badan air/laut)
- Upaya pengurangan erosi, seperti pembuatan terasering
4. Pelaporan
Hasil pemantauan dan evaluasi wajib dilaporkan kepada Menteri/Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, dengan periode pelaporan yang disesuaikan dengan masa pelaksanaan pemulihan.
Pembiayaan Pemulihan Kerusakan Lahan
Bagi pelaku usaha, sumber pembiayaan pemulihan lahan dapat berasal dari anggaran perusahaan sendiri atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Anggaran ini digunakan untuk membiayai seluruh tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serah terima aset (jika diperlukan), hingga tindak lanjut hasil evaluasi pasca-pemulihan.
Serah Terima Hasil Pemulihan
Ketentuan serah terima aset hasil pemulihan lahan oleh pelaku usaha berbeda-beda tergantung lokasi:
| Lokasi Pemulihan | Ketentuan Serah Terima |
|---|---|
| Di dalam wilayah izin usaha/hak guna usaha | Tidak perlu dilakukan serah terima |
| Di luar wilayah izin usaha/hak guna usaha | Diserahkan kepada pihak yang memerintahkan pemulihan |
| Berdasarkan perintah pengadilan | Diserahkan kepada pihak yang memerintahkan dan/atau instansi yang ditunjuk pengadilan |
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mempersiapkan Diri Sejak Dini?
Meski masih berstatus rancangan, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) terkait pemulihan kerusakan lahan sebagai bagian dari kepatuhan lingkungan yang terukur. Bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, industri, maupun sektor lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, penting untuk:
- Memastikan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) telah memuat rencana pemulihan yang memadai
- Menyiapkan data teknis dan sosial-ekonomi lokasi secara berkala
- Membangun sistem pemantauan dan pelaporan internal yang siap diaudit
- Mengantisipasi kebutuhan pembiayaan jangka panjang untuk tahap pasca-pemulihan (monitoring hingga 3 tahun setelah revegetasi)
Butuh Pendamping Ahli untuk Kepatuhan Lingkungan Usaha Anda?
Menyusun dokumen perencanaan pemulihan lahan, memenuhi kriteria baku kerusakan, hingga menyiapkan pelaporan pemantauan dan evaluasi membutuhkan pendekatan ilmiah dan pemahaman regulasi yang tepat. PT Swarna Enviro Consulting hadir sebagai mitra tepercaya bagi pelaku usaha di berbagai sektor—mulai dari manufaktur, pertambangan, pertanian, perikanan, energi, hingga gudang & SPBU—dalam pemenuhan dokumen lingkungan (UKL-UPL, SPPL), persetujuan teknis (air limbah, emisi, LB3), hingga kajian teknis dan studi lingkungan.
Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, tim ahli profesional, dan pendekatan end-to-end service, Swarna siap mendampingi bisnis Anda memenuhi kewajiban lingkungan secara tepat waktu dan berkelanjutan.
Hubungi tim Swarna Enviro Consulting untuk konsultasi gratis melalui admin@swarnaenviro.id atau kunjungi www.swarnaenviro.id.